Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1]
Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2]
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3]
Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar.
Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata,
يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد
“Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).”
Video Youtube Dr. Labib Najib Mengenai Panduan Singkat Umrah
Wallahu waliyyut taufiq.
Direvisi pada 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022
Artikel asli: https://rumaysho.com/2788-berkali-kali-umrah-dalam-sekali-safar.html